Seseorang membeli tanah dari temannya, lalu pembeli itu menemukan dalam tanag itu sebuah kuali yang berisi emas, maka ia membawa emas itu kepada penjual tanah dan berkata: Ambilah emas ini, saya hanya membeli tanah dan tidak membeli emas darimu.
Si penjual menjawab : saya telah menjual kepadamu tanah dan apa yang ada didalamnya.
kemudian keduanya pergi kepada seorang hakim. Lalu hakim bertanya: Apakah kamu berdua mempunyai anak? Seorang menjawab: saya mempunyai anak laki-laki. lalu orang kedua menjawab: saya mempunyai anak perempuan.
Kemudian hakim berkata: kawinkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan, dan belanjakan emas itu untuk kepentingan keduanya. Maka keduanya menerima putusan hakim.
Kesimpulan:
>Kisah ini diambil dari hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari Abu hurairah ra.
>Kejujuran yang seperti itu jarang dijumpai dizaman sekarang.