Selasa, 11 September 2012

HUKUM MEMAKAN BINATANG BURUAN ANJING BURUAN.




Kalau kita berburu binatang dengan menggunakan senjata tajam, senjata api atau tombak dan lain sebagainya tentu itu sudah sangat wajar dan sudah barang tentu tidak akan mempermasalahkan dengan binatang hasil buruannya itu untuk dimakan. Nah sekarang bagaimana kalau kita berburu menggunakan binatang buas yang sudah terlatih seperti anjing …? Karena tentu saja binatang buruan yang ditangkap anjing itu sudah pasti telah digigit oleh anjing tersebut. Apakah halal kita makan..? Apakah harus disembelih dahulu..?
Kita tidak usah mempermasalahkan hal itu dengan berbagai alasan baik secara logika maupun akal, tetapi mari kita kembalikan kepada hukum agama ini secara benar, karena Allah dan Rasul-Nya telah mengatur masalah ini dan kita tinggal mengikuti apa kata Allah dan Rasul-NYa,

Syarat2 : 1. Anjing yg dipelihara hanya untuk tujuan pemburuan sahaja.
 2. Anjing yg tidak memakan hasil pemburuan nya. 
3. Anjing yg dilepaskan dengan menyebut Nama Allah.

 sebagaimana dalil berikut :

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan untuk mereka ?”. Katakanlah, “Telah dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya waktu melepasnya. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. [QS. Al-Maidah : 4]

Dari ‘Adiy bin Hatim, ia berkata; saya bertanya, “Ya Rasulullah, saya melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih, lalu anjing-anjing itu menangkap buruan untukku dan saya menyebut nama Allah ketika melepasnya, (yang demikian itu bagaimana) ?”. Jawab Rasulullah SAW, “Apabila kamu melepas anjing pemburu yang terlatih dan kamu menyebut nama Allah ketika melepasnya, maka makanlah tangkapannya”. Saya bertanya lagi, “Bagaimana jika buruan itu mati ?”. Beliau menjawab, “Meskipun mati, selama tidak ada anjing lain yang ikut menangkapnya”. Saya bertanya lagi, “Bagaimana jika saya melempar binatang buruan dengan mi’radl dan mengenainya?” Beliau menjawab, “Apabila kamu melempar dengan mi’radl dan dapat melukainya, maka makanlah hasil buruanmu itu, tetapi jika yang mengenai itu batangnya mi’radl, maka janganlah kamu makan”.
[HR. Muslim juz 3, hal. 1529]