Khamis, 16 Ogos 2012

HUKUM AL-ISBAL


Isbal (اْلاِسْبَالُ) bermaksud: “Melabuhkan pakaian (seperti seluar, jubah, kain sarung dan semua jenis pakaian) sehingga menutup buku lali (mata kaki). Atau pakaian labuh yang menyentuh bumi (mencecah tanah) sehinggga diseret.

adakalanya bagi lelaki perkara tersebut tidak dipandang berat dgn mengambil mudah terutama nya ketika mendirikan solat..

Persoalannya apakah hukum jika perkara tersebut berlaku ketika solat?..

  • نور صفرا sukakan ini.
    • Sifu سيفو Perkara tersebut ( al-isbal ) perlu diambil perhatian khusus bagi lelaki terutama ketika mendirikan solat, terutama memakai seluar ketika solat..kerana ianya ditegah oleh Nabi saw..
      Tetapi jika memakai setokin tidak termasuk didlm perbuatan istibal..
      17 jam yang lalu · Disunting · 
    • Sifu سيفو Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
      “Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
      “Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Begitu juga Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.”
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.
      8 jam yang lalu · 
    • Sifu سيفو Hukum isbal secara umum adalah haram walaupun di sana ada beberapa perbahasan yang agak panjang. Namun, kesimpulannya adalah menjurus kepada haram berdasarkan sekian banyak hadis-hadis yang sahih mengenainya. Antaranya adalah,
      1 - “Pakaian yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, Kitab al-Libas. An-Nasaa’i di dalam kitab az-Ziinah)
      2 - Dari ‘Amr bin asy-Syarid, beliau berkata, “Dari kejauhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat laki-laki yang menjulurkan pakaiannya sehingga terseret. Maka beliau pun bergegas untuk mendekatinya (dengan berlari-lari anak) menuju laki-laki tersebut. Beliau pun menegurnya, “Angkatlah kain mu dan bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”. Maka laki-laki itu pun berkata, “Aku seorang yang memiliki kaki bengkok dan kedua lutut ku saling tidak stabil ketika berjalan”. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tetap menyatakan, “Angkatlah kain mu, kerana sesungguhnya semua ciptaan Allah adalah baik”. Maka, setelah kejadian tersebut, tidaklah kelihatan laki-laki tersebut melainkan dengan kainnya sentiasa terangkat sehingga ke tengah-tengah betisnya atau di bawah sedikit.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad di dalam al-Musnad, 4/390. Juga dinyatakan Sahih oleh Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahihah)
      3 – “Berhati-hatilah kamu terhadap perbuatan isbal, kerana perbuatan tersebut termasuk kesombongan.” (Hadis Riwayat Abu Daud, no. 4084. Turut Disahihkan oleh Syaikh al-albani di dalam ash-Shahihah, no. 770)
      4 – Dari Ibnu Umar dia berkata, “Aku pernah melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tiba-tiba kain ku melurut turut ke bawah dengan sendirinya sedikit demi sedikit tanpa sengaja. Maka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun berkata, “Wahai Abdullah, angkatlah kain mu?” Lalu aku pun segera mengangkatnya. Kemudian beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Maka aku pun menaikkannya lagi. Dan setelah kejadian itu, aku pun sentiasa menjaga keadaan kain ku. Lalu, sebahagian orang ada bertanya, “Sampai di mana?” “Sehingga pertengahan betis”. (Hadis Riwayat Muslim, no. 2086)
      Telah banyak tersebar dan diketahui secara umum bahawa di sana begitu ramai sekali kaum lelaki yang gemar melabuhkan pakaiannya sehingga menyentuh tanah atau melabuhkannya dengan melepasi paras mata kaki (buku lali), namun berlaku sebaliknya pula kepada kaum wanita di mana mereka pula banyak berpakaian seakan-akan tidak cukup kain. Iaitu dengan mendedahkan aurat kepalanya (tidak bertudung), memakai pakaian ketat dan malah memendekkan kainnya atau seluarnya sehingga tersingkap betis-betis mereka.