Adakah ditaklifkan ( diberati ) dengan perintah Allah keatas manusia yang dilahirkan didalam keadaan
" BUTA, PEKAK dan BISU"..???.sehingga tidak dapat mempelajari sesuatu apa pun?..
Huraian..
Orang yang sedemikian sifatnya tidak dinamakan MUKALAF ...
yaitu tidak terikat dengan Hukum.